Nowa dostawa - Sprawdź nowości Zobacz więcej

Peliknya Magang Mahasiswa: Rentan Eksploitasi Tanpa Payung Undang-undang Yang Pasti

Di tengah hiruk pikuk kesibukan perkuliahan, magang menjadi salah satu kesibukan yang lumrah dicontoh oleh mahasiswa, sebagian malahan diharuskan meniru magang di perusahaan sebagai persyaratan kelulusan.

Akan namun, baru-baru ini magang menjadi salah satu keadaan sulit yang ramai didiskusikan lantaran magang yang dicontoh oleh mahasiswa rentan bersifat eksploitatif, khususnya tak ada payung undang-undang yang pasti untuk melindungi para pemagang slot gacor hari ini dari ketidakadilan yang mereka rasakan. Pengajaran ini walhasil menjadi keresahan yang dinikmati oleh para mahasiswa, terutamanya mahasiswa magang.

Keresahan hal yang demikian mengantarkan SINDIKASI pada pembicaraan yang diselenggarakan pada Sabtu (26/02) lalu. Mendatangkan tiga narasumber, pembicaraan ini dikerjakan untuk membahas satu problem yang sama dari pandangannya masing-masing, merupakan mengenai undang-undang pemerintah mengenai magang dan implementasinya di lapangan. Forum pembicaraan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom ini dihadiri oleh 24 orang.

Forum pembicaraan ini diadakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran mengenai magang yang dirasa masih eksploitatif serta memberikan perspektif baru untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan daerah magang. Forum ini juga diadakan untuk mencari akar problem permagangan yang ada dengan mengadakan bincang perihal pengalaman.

Dimas selaku member Federasi Pelajar Jakarta (FIJAR), menyatakan bahwa dia sudah menjalani program magang ketika SMK, yang mana magang menjadi program sepatutnya. Dikatakan pula bahwa program yang sepatutnya berjalan selama 3 bulan ini, terbukti ditambah menjadi 6 bulan sebab adanya pandemi.

“Di kondisi pandemi ketika ini, dengan susahnya jalan masuk mencari lapangan profesi, mungkin jadi tenaga tarik bagi siswa magang untuk meniru program yang dilaksanakan seketika pihak sekolah. Dahulu saya magang tiga bulan, di semester 2 kelas 11, dan kini di sekolah saya programnya nambah jadi dua jangka waktu, di semester 2 kelas 12.”

Kecuali itu, pihak sekolah mempunyai perjanjian dengan perusahaan bahwa apabila siswa terlibat dalam keadaan sulit, siswa hal yang demikian akan dipulangkan kembali ke sekolah asalnya. Kemudian, tak ada pula perjanjian mengenai uang saku dan jaminan perlindungan peserta magang yang diberi perusahaan seperti yang sudah dibatasi dalam UU Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020.

“Buat uang jajan tergantung perusahaannya. Kebetulan aku nggak bisa, namun ada sebagian yang contohnya jurusan pemasaran, itu ia dapet,” paparnya dalam forum pembicaraan.

Tidak cuma itu, dia menyatakan bahwa perjanjian magang dengan perusahaan dikerjakan secara verbal saja, bukan perjanjian tertulis atau sah.

“Iya dapet perjanjian (magang), namun udah gitu perjanjiannya secara verbal aja, bukan secara tertulis,” ujar Dimas.

Pengajaran serupa juga terjadi dalam program magang slot888 baru Kementrian Tidak, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), merupakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang menuai banyak perhatian berkaitan masalahnya yang pelik.

Permata Adinda, salah satu jurnalis Project Multatuli yang terlibat dalam proyek peliputan magang mahasiswa, membagikan hasil liputannya dalam forum pembicaraan.

Dalam serial liputannya yang berjudul “Generasi Burn Out”, Permata Adinda menjelaskan bermacam jenis berita dan efek dari magang yang dialami oleh narasumbernya. Tidak sedikit mahasiswa merasa bahwa tanggung jawab yang dilimpahkan terlalu besar, malahan sepadan dengan tanggung jawab karyawan konsisten sehingga overwork tidak bisa terhindari. Setelah, progres pencairan uang saku yang telat berkali-kali terang betul-betul merugikan pemagang bagus secara mental dan materil.

“Padahal ngobrol banyak sama mahasiswa yang ikut serta magang, mereka kebanyakan overwork sebab diberikan tanggung jawab yang besar, sama besarnya dengan karyawan konsisten. Uang saku yang dijanjikan malah cairnya terlambat berkali-kali. Ada yang mulai magang bulan agustus, namun uang sakunya baru cair bulan Oktober,” jelasnya.

Masih dalam proyek liputan yang sama, banyak mahasiswa yang mengalami ketidakadilan dalam kesibukan magangnya. Dinda menjabarkan, terdapat testimoni pemagang yang sering disepelekan, malahan diancam lantaran mahasiswa berharap menuntut Kemendikbud pengaruh uang saku yang tidak kunjung turun.

“Ada ancaman terhadap mahasiswa yang berharap menuntut Kemendikbud. Ada yang diancam dengan UU ITE dan di-downgrading, diperintah kerja ojol, malahan diperintah jadi pelacur. Intinya banyak mahasiswa yang disepelekan panitia, bilangnya, ‘Jangan sebab uang saku kalian jadi kendor magangnya.’ Segala uang saku penting juga buat makan, transportasi, dan lain-lain.”

Saat problem dan ketidakadilan berkaitan berita ini kian diperparah dengan tak adanya payung perlindungan undang-undang bagi pemagang mahasiswa.

“Paling enggak seharusnya ada upaya undang-undang untuk melindungi mahasiswa, sebab kita segala tahu kans bagi mahasiswa ini digunakan perusahaan untuk mencari buruh murah, malahan nggak dibayar sama sekali”

“Undang-undang hingga kini nggak ada tindak lanjut atau upaya melindungi mahasiswa secara serius, pemerintah walhasil lepas tangan dan memperkenankan praktek ‘perbudakan’ ini, dan efeknya malah jadi serius, ke pribadi ataupun lingkup yang lebih besar nanti” terang Dinda.

Senada dengan Dinda, Nabiyla Risfa Izzati, dosen undang-undang ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa UU Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 yang dievaluasi telah cukup komprehensif dan cukup adil dalam kebijakannya kepada karyawan magang, terbukti tak menjangkau mahasiswa dan pelajar yang menjalankan internship. Dengan kata lain, cakupan undang-undang ini masih sempit dan belum memecahkan keadaan sulit yang ada yang kemudian menjadi celah undang-undang ketenagakerjaan.

“Mereka (kemenaker) masih mengamati magang dari sudut pandang konvensional tahun 2003, merupakan pelatihan kerja atau on the job training, bukan mahasiswa maupun pelajar. Namun yang kemudian disebut sebagai celah undang-undang ketenagakerjaan,” jelasnya.

Payung sebagai Penengah

Jaminan perlindungan undang-undang bagi mahasiswa dan pelajar yang meniru program internship ini cukup kompleks. Pasalnya, undang-undang Kementerian Ketenagakerjaan tak meliputi mereka, namun Kemendikbudristek selaku pemrakarsa program MBKM mengatakan bahwa mereka meniru undang-undang undang-undang yang telah ada berkaitan jaminan perlindungan dan hak. Mahasiswa dan pelajar yang menjalankan internship dianggap berada di posisi abu-abu dengan tak adanya pihak yang menaungi.

“Idealnya, seharusnya ada undang-undang yang meliputi internship yang dipermasalahkan ini. Pada walhasil, perlindungan peserta magang ini bertumpu pada kebijakan perusahaan masing-masing dan besar kemungkinannya mereka dieksploitasi,” ujar Nabiyla.

Nabiyla merekomendasikan untuk merevisi undang-undang slot demo wild west gold ketenagakerjaan yang telah ada. , revisi ini tentu tak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar.

“ dapat dikerjakan secara undang-undang ialah revisi UU Menaker supaya bisa meliputi pemagangan dalam konteks yang luas sebab Permenaker nggak boleh bertentangan dengan undang-undang. Enggak apa-apa jadi berlembar-lembar, yang penting semuanya masuk.”

“Kalaupun itu nggak dikerjakan, karenanya seharusnya ada undang-undang lain atau dibuatkan undang-undang tersendiri untuk internship bagi mahasiswa dan pelajar,” tutupnya.

Dodaj komentarz

Twój adres e-mail nie zostanie opublikowany. Wymagane pola są oznaczone *